Latar Belakang, Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan
Pada hakekatnya pendidikan adalah upaya sadar dari suatu masyarakat dan
pemerintah suatu negara untuk menjamin kelangsungan hidup dan kehidupan
generasi penerusnya.Selaku warga masyarakat,warga bangsa dan negara,secara
berguna dan bermakna serta mampu mengantisipasi hari depan mereka yang selalu
berunah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya,bangsa,negara dan
hubungan international,maka pendidikan tinggi tidak dapat mengabaikan realita
kehidupan yang mengglobal yang digambarka sebagai perubahan kehidupan yang
penuh dengan paradoksal dan ketidak keterdugaan.
Dalam kehidupan kampus di seluruh perguruan tinggi indonesia,harus
dikembangkan menjadi lingkungan ilmiah yang dinamik,berwawasan budaya
bangsa,bermoral keagamaan dan berkepribadian indonesia.Untuk pembekalan kepada
para mahasiswa di indonesia berkenaan dengan pemupukan nilai-nilai,sikap dan
kepribadian,diandalkan kepada pendidikan pancasila,Bela Negara,Ilmu Sosial
Dasar,Ilmu Budaya Dasar dan Ilmu Alamiah Dasar sebagai latar aplikasi nilai dalma
kehidupan,yang disebut Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK).
Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan
1. Perjalanan panjang sejarah Bangsa Indonesia sejak era sebelum dan
selama penjajahan ,dilanjutkan era merebut dan mempertahankan kemerdekaan sampai
dengan mengisi kemerdekaan,menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda
sesuai dengan zamannya. Kondisi dan tuntutan yang berbeda-beda diharap bangsa
Indonesia berdasarkan kesamaan nilai-nulai kejuangan bangsa yang dilandasi
jiwa,tekad dan semangat kebangsaan. Semangat perjuangan bangsa yang tidak
mengenal menyerah harus dimiliki oleh setiap warga negara Republik Indonesia.
2. Semangat perjuangan bangsa mengalami pasang surut sesuai dinamika
perjalanan kehidupan yang disebabkan antara lain pengaruh globalisasi yang
ditandai dengan pesatnya perkembangan IPTEK, khususnya dibidang informasi,
Komunikasi dan Transportasi, sehingga dunia menjadi transparan yang seolah-olah
menjadi kampung sedunia tanpa mengenal batas negara. Kondisi yang demikian menciptakan
struktur kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara Indonesia serta
mempengaruhi pola pikir, sikap dan tindakan masyarakat Indonesia.
3. Semangat perjuangan bangsa indonesia dalam mengisi kemerdekaan dan
menghadapi globalisasi. Warga negara Indonesia perlu memiliki wawasan dan
kesadaran bernegara,sikap dan perilaku, cinta tanah air serta mengutamakan
persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka bela negara demi utuh dan tegaknya
NKRI.
Maksud dan Tujuan
a. Maksud Untuk
memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar
berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai
bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.
b. Tujuan
1. Agar para mahasiswa memahami dan mampu melaksanakan hak dan kewajibannya
secara santun, jujur dan demokratis serta ikhlas.
2. Memupuk sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan,
patriotisme, cinta tanah air dan rela berkorban bagi bangsa dan negara.
3. Menguasai pengetahuan dan memahami aneka ragam masalah dasar kehidupan
masyarakat, bangsa dan negara yang akan diatasi dengan pemikiran berdasarkan
Pancasila, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional secara kritis dan
betanggung jawab.
Pengertian Bangsa dan Negara
A. Pengertian Bangsa dan Negara Bangsa (nation) menurut Hans Kohn
(Kaelan, 2002: 212-213) bahwa bangsa terbentuk oleh persamaan bahasa, ras,
agama, peradaban, wilayah, negara dan kewarganegaraan. Sedangkan Ernest Renan
menyatakan bahwa bangsa (nation) adalah suatu solidaritas, suatu jiwa, suatu
asas spiritual, suatu solidaritas yang dapat tercipta oleh perasaan pengorbanan
yang telah lampau dan bersedia dibuat di masa yang akan datang. Meskipun
dikalangan pakar kenegaraan belum terdapat persamaan pengertian bangsa, namun
faktor objektif yang terpenting dari suatu Bangsa adalah kehendak atau kemauan
bersama yang lebih dikenal dengan nasionalisme. Fredrich Hertz dalam bukunya
“Nationality in History and Politics” mengemukakan bahwa setiap bangsa
mempunyai 4 (empat) unsur aspirasi sebagai berikut: 1. Keinginan untuk mencapai
kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial, ekonomi, politik, agama,
kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas. 2. Keinginan untuk mencapai
kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya, yaitu bebas dari dominasi dan
campur tangan bangsa asing terhadap urusan dalam negerinya. 3. Keinginan dalam
kemandirian, keunggulan, individualisme, keaslian, atau kekhasan. 4. Keinginan
untuk menonjol (unggul) diantara bangsa-bangsa dalam mengejar kehormatan,
pengaruh, dan prestise.
Setelah manusia membangsa, mereka menuntut suatu wilayah untuk tempat
tinggalnya yang kemudian diklaim sebagai negara. Selanjutnya pengertian negara
menjadi lebih luas, negara tidak hanya diartikan wilayah tetapi juga meliputi
pemerintah, kedaulatan, penduduk, dan beberapa syarat lainnya. Negara adalah
suatu organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang bersama-sama mendiami
satu wilayah tertentu dan mengakui adanya satu pemerintahan yang mengurus tata
tertib serta keselamatan sekelompok manusia tersebut. Kansil menyatakan bahwa
negara adalah suatu organisasi kekuasaan dari pada manusia-manusia (masyarakat)
dan merupakan alat yang akan dipergunakan untk mencapai tujuan bersama.
Kranenburg menyatakan bahwa suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari
suatu golongan atau bangsanya sendiri. Sementara George Jellinek menyatakab
bahwa Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah
berkediaman di wilayah tertentu.
Teori Terjadinya Negara Terdapat beberapa teori antara lain sebagai
berikut: b) Teori Kenyataan, timbulnya suatu negara ketika telah terpenuhi
unsur-unsur negara (daerah, rakyat, dan pemerintah yang berdaulat) maka pada
saat itu juga negara sudah menjadi suatu kenyataan. c) Teori Ketuhanan,
timbulnya negara karena Tuhan menghendaki. Kalimat Atas berkat rahmat Allah
Yang Maha Kuasa (by the grace of god) menunjuk ke arah teori ini, walaupun
bangsa Indonesia tidak menganut teori ini. d) Teori Perjanjian, negara timbul
karena perjanjian yang diadakan antara manusia yang tadinya hidup bebas
merdeka, terlepas satu sama lain tanpa ikatan kenegaraan. Perjanjian ini
diadakan agar ada penguasa yang bertugas menjamin kepentingan bersama dapat
terpelihara. Perjanjian itu disebut perjanjian masyarakat (contract social)
menurut ajaran Rousseau perjanjiandapat juga terjadi antara pemerintah negara
penjajah dengan rakyat di daerah jajahan, seperti kemerdekaan Filipina pada
tahun 1946 dan India pada tahun 1947. e) Teori Penaklukan, suatu negara timbul
karena serombongan manusia menaklukan daerah dan rombongan manusia lain. Agar
daerah/rombongan itu tetap dapat dikuasai, maka dibentuklah suatu organisasi
yang berupa negara. Selain itu suatu negara dapat pula terjadi karena: 1)
Pemberontakan terhadap negara lain yang menjajah, seperti Amerika Serikat
terhadap Inggris pada tahun 1776-1783. 2) Peleburan (fusi) antara beberapa
negara menjadi satu negara baru, misalnya Jerman bersatu pada tahun 1871. 3)
Suatu daerah yang belum ada rakyatnya/pemerintahannya diduduki/dikuasai oleh
bangsa/negara lain, misalnya Liberia 4) Suatu daerah tertentu melepaskan diri
dari yang tadinya menguasainya dan menyatakan dirinya sebagai suatu negara baru
(misalnya Proklamasi Kemerdekaan RI 17 Agustus 1945).
B. Bentuk Negara Menurut teori-teori modern, bentuk negara yang
terpenting ialah negara kesatuan (unitarisme) dan negara serikat (federasi). 1.
Negara Kesatuan ialah suatu negara yang merdeka dan berdaulat dimana di seluruh
negara yang berkuasa hanya satu pemerintah (pusat) yang mengatur seluruh
daerah. Dalam negara Kesatuan pelaksanaan pemerintahan negara dapat
dilaksanakan dengan sistem sentralisasi (segala sesuatu dalam negara langsung
diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedang daerah-daerah tinggal
melaksanakannya) dan sistem desentralisasi (daerah diberikan kesempatan dan
kewenangan untuk mengurus urusan rumah tangganya sendiri (otonom daerah) atau
dikenal dengan daerah otonom. Bentuk negara kesatuan pada umumnya mempunyai
sifat-sifat sebagai berikut: a. Kedaulatan negara mencakup ke dalam dan ke luar
yang ditangani pemerintah pusat b. Negara hanya mempunyai satu undang-undang
dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri dan satu dewan perwakilan rakyat.
c. Hanya ada satu kebijakan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial
budaya, serta hankam. 2. Negara Srikat (Federasi) ialah suatu negara yang
merupakan gabungan beberapa negara, yang menjadi negara-negara bagian dan
negara serikat itu.
C. Tujuan Negara Secara umum ada dua tujuan negara yaitu 1) negara
penjaga malam, yaitu bahwa tujuan negara adalah melindungi /menjaga keamanan
rakyatnya, 2) negara kesejahteraan (welfarestaats) yaitu bahwa tujuan negara
bukan semata-mata menjaga keamanan rakyatnya tapi juga ikut mensejahterakan
rakyatnya tersebut.
D. Tujuan Negara RI Sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 bahwa tujuan negara
RI adalah: 1. Melindungi seluruh dan segenap bangsa Indonesia 2. Mencerdaskan
kehidupan bangsa 3. Memajukan kesejahteraan umum 4. Ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia
E. Pengertian Warga Negara dan Penduduk Pengertian warga negara
menunjukkan keanggotaan seseorang dari institusi politik yang namanya negara.
Ia sebagai subyek sekaligusobjek dalam kehidupan negaranya. Oleh karena itu
seorang warga negara senantiasa berinteraksi dengan negara, dan bertanggung
jawab atas keberlangsungan kehidupan negaranya. Menurut Pasal 26 ayat 1 bahwa
“yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga
negara”. Perkataan “asli” di atas mengandung syarat biologis bahwa asal usul
atau turunan menentukan kedudukan sosial seseorang itu “asli” atau “tidak
asli”. Keaslian ditentukan oleh turunan atau adanya hubungan darah antara yang
melahirkan dan yang dilahirkan. Dengan demikian penentuan keaslian bisa
didasarkan atas tiga alternatif, yaitu: a) turunan atau pertalian darah
(geneologis) b) ikatan pada tanah atau wilayahnya (territorial) c) turunan atau
pertalian darah dan ikatan pada tanah atau wilayah (geneologis-territorial)
Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat
tinggal di Indonesia (Pasal 26 ayat 2 UUD 1945). Dalam ketentuan UU No. 3 tahun
1946 tentang warga negara dan penduduk negara, pasal 14 ayat 1 dinyatakan
“Penduduk Negara Indonesia ialah tiap-tiap orang yang bertempat kedudukan di
dalam daerah negara Indonesia selama 1 tahun berturut-turut. Dengan demikian
WNA dapat dinyatakan sebagai penduduk ketika yang bersangkutan telah bertempat
tinggal selama 1 tahun berturut-turut. Pasal 13 UU No. 3 tahun 1946 disebutkan
“bahwa barang siapa bukan warga negara Indonesia ialah orang asing”. Yulianus
S, dkk (1984) dalam KBBI, mengartikan Rakyat adalah orang-orang yang bernaung
di bawah pemerintah tertentu. Sedangkan Hazairin (1983) dalam Demokrasi Pancasila
mengartikan Rakyat ialah sejumlah orang yang dikuasai, diperintah, dilindungi,
dipelihara, diasuh oleh penguasanya. Perbedaan antara rakyat dan Bangsa adalah
bahwa Rakyat lebih menunjukkan ikatan/hubungan politis yaitu sebagai sekelompok
orang yang dikuasai/diperintah oleh suatu penguasa/pemerintahan tertentu,
sedangkan Bangsa merupakan ikatan yang berdasarkan ikatan yang berdasarkan
biologis, kultur, territorial, dan historis. Sehingga satu bangsa dimungkinkan
milik beberapa negara. Misalnya, bangsa Arab terpecah-pecah dalam berbagai
negara seperti dalam wadah negara Irak, Iran, Yaman, dan saudi Arabia. Dengan
demikian dalam diri seorang warga negara ada peran sebagai rakyat dan sebagai
bangsa.
F. Asas-asas Kewarganegaraan Cara Memperoleh Kewarganegaraan Ada 6
syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh kewarganegaraan sebagaimana diatur
dalam UU No. 62 tahun 1958 tentang Kewarganegaraan RI, yaitu: 1. Karena
kelahiran Yaitu kewarganegaraan diperoleh karena kelahiran berdasarkan
keturunan. 2. karena pengangkatan Anak atau orang asing yang diangkat dapat
diberikan status kewarganegaraan orang tua yang mengangkatnya. 3. karena
permohonan Yang dimaksud adalah permohonan menjadi WNI terutama diperuntukkan
bagi anak di luar perkawinan dan kepada anak keturunan asing yang menjadi
penduduk negara atau lahir dari seorang penduduk negara. 4. karena
pewarganegaraan Apabila menjadi WNI karena permohonan diperuntukkan bagi anak,
maka menjadi WNI karena pewarganegaraan diperuntukkan bagi orang asing yang
sudah dewasa. Ada dua cara pewarganegaraan yaitu pewarganegaraan biasa atau
permohonan orang yang ingin menjadi WNI dan pewarganegaraan atas keinginan
pemerintah. Cara yang kedua ini dasar pertimbangannya karena dianggap telah
berjasa terhadap RI selayaknya diwarganegarakan. Sedangkan cara yang pertama
(pewarganegaraan biasa) ada beberapa syarat, yaitu: 1) Sudah berumur 21 tahun
2) Lahir dalam wilayah RI atau bertempat tinggal di daerah itu selama 5 tahun
berturut-turut atau selama 10 tahun secara tidak berturut-turut. 3) Surat
permohonan disampaikan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas materai
kepada Menteri Hukum dan HAM melalui Pengadilan Negeri di tempat tinggal
pemohon yang harus dilengkapi surat-surat sbb: a) Salinan sah akte
kelahiran/surat kenal lahir pemohon b) Surat keterangan kewarganegaraan yang
diberikan oleh Kantor Wilayah Imigrasi atau Kantor Imigrasi Daerah Setempat
yang menyatakan bahwa pemohon bertempat tinggal secara sah di Indonesia selama
5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut. c) Salinan sah Surat
Tanda Melapor Diri (STMD) d) Surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian
setempat e) Salinan sah akte perkawinan dan surat persetujuan isteri (bagi yang
sudah menikah) atau salinan sah akte perceraian/kematian suami atau surat
keterangan sah yang menyatakan bahwa wanita pemohon pewarganegaraan benar-benar
tidak terikat dalam perkawinan. f) Surat keterangan kesehatan dari dokter g)
Bukti pembayaran uang pewarganegaraan dari Kas Negara/ Pos/ Perwakilan RI h)
Surat keterangan bermata pencaharian tetap dari pejabat peerintah
sekurang-kurangnya Camat i) Surat keterangan dari perwakilan negara asal atau
surat bukti bahwa setelah memperoleh kewarganegaraan RI, pemohon tidak
mempunyai kewarganegaraan lain, dan khusus bagi warga negara RRC cukup
melampirkan surat pernyataan melepaskan kewarganegaraan asal yang
ditandatangani pemohon. j) Surat tanda pembayaran ongkos administrasi
pengadilan negeri k) Pas foto
5. Karena atau sebagai akibat dari perkawinan Maksudnya bahwa dalam
perkawinan kedua mempelai sedapat-dapatnya mempunyai kewarganegaraan yang sama
(asas kesatuan kewarganegaraan). Namun apabila hal itu menimbulkan bipatride
atau apatride, maka asas kesatuan kewarganegaraan dilepaskan. 6. Karena turut
Ayah atau Ibunya Anak yang belum dewasa turut memperoleh kewarganegaraan RI
dengan ayahnya atau Ibunya (apabila tidak ada hubungan hukum kekeluargaam
dengan ayahnya). 7. Karena Pernyataan Maksudnya seorang perempuan asing yang
kawin dengan seorang WNI memproleh kewarganegaraan RI, apabila dalam 1 tahun
setelah perkawinannya berlangsung menyatakan keterangan untuk itu, atau
diam-diam saja dalam waktu tersebut dan suaminya tidak menyatakan keterangan
melepaskan kewarganegaraan.
Cara Kehilangan Kewarganegaraan Seorang yang telah menjadi WNI tidaklah
bersifat permanen/tetap, dapat saja sewaktu-waktu kehilangan kewarganegaraan
RI. Berdasarkan Pasal 17 UU No. 62 Tahun 1958 seseorang dapat kehilangan
kewarganegaraan RI karena: 1. Memperoleh kewarganegaraan asing 2. Tidak
melepaskan kewarganegaraan lain 3. Diakui oleh orang asing sebagai anaknya 4.
Anak yang diangkat dengan sah oleh orang asing sebagai anaknya 5. Dinyatakan
hilang kewarganegaraan oleh Menteri Kehakiman dan HAM 6. Masuk dinas militer
atau dinas negara asing tanpa izin dari Menteri Kehakiman dan HAM 7. Bersumpah
atau berjanji setia kepada negara asing 8. Turut serta dalam pemilihan yang
bersifat ketatanegaraan negara asing 9. mempunyai paspor negara asing 10.
Selama 5 tahun berturut-turut tinggal di negara asing dengan tidak menyatakan
keinginan tetap menjadi WNI.
G. Hak dan Kewajiban Warga Negara Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28,
29, 30, 31, 33 dan 34. Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya
antara lain meliputi: 1. Hak untuk memilih/memberikan suara 2. hak kebebasan
berbicara 3. Hak kebebasan pers 4. hak kebebasan beragama 5. Hak kebebasan
bergerak 6. Hak kebebasan berkumpul 7. hak kebebasan dari perlakuan
sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum Sedangkan CCE (Center for
Civic Education) mengajukan hak-hak individu yang perlu dilindungi oleh negara,
meliputi: hak pribadi (personal rights), hak politik (political rights), hak
ekonomi (economic rights) Kewajiban warga negara merupakan aspek dari tanggung
jawab warga negara (citizen responsibility/civic responsibilities) (CCE, 1994:
37).Contoh yang termasuk tanggung jawab warga negara antara lain: 1)
melaksanakan aturan hukum 2) menghargai orang lain 3) memiliki informasi dan
perhatian terhadap kebutuhan-kebutuhan masyarakatnya 4) melakukan kontrol
terhadap para pemimpin yang dipilihnya dalam melakukan tugas-tugasnya 5)
melakukan komunikasi dengan para wakil di sekolah, pemerintah lokal, pemerintah
nasional 6) memberikan suara dalam suatu pemilihan 7) membayar pajakmenjadi
saksi di pengadilan 9) bersedia untuk mengikuti wajib militer, dsb.
PENGERTIAN DAN TUJUAN PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Seperti yang kita ketahui, setiap suatu bangsa mempunyai sejarah
perjuangan dari para orang-orang terdahulu yang dinama terdapat banyak
nilai-nilai nasionalis, patriolis dan lain sebagainya yang pada saat itu
menempel erat pada setiap jiwa warga negaranya. Seiring perkembangan zaman dan
kemajuan teknologi yang makin pesat, nilai-nilai tersebut makin lama makin
hilang dari diri seseorang di dalam suatu bangsa, oleh karena itu perlu adanya
pembelajaran untuk mempertahankan nilai-nilai tersebut agar terus menyatu dalam
setiap warga negara agar setip warga negara tahu hak dan kewajiban dalam
menjalankan kehidupan berbangasa dan bernegara.
Pendidikan kewarganegaraan adalah pendidikan yang mengingatkan kita akan
pentingnya nilai-nilai hak dan kewajinan suatu warga negara agar setiap hal
yang di kerjakan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa dan tidak melenceng
dari apa yang di harapkan. Karena di nilai penting, pendidikan ini sudah di
terapkan sejak usia dini di setiap jejang pendidikan mulai dari yang paling
dini hingga pada perguruan tinggi agar menghasikan penerus –penerus bangsa yang
berompeten dan siap menjalankan hidup berbangsa dan bernegara.
TUJUAN
Tujuan utama pendidikan kewarganegaraan adalah untuk menumbuhkan wawasan
dan kesadaran bernegara, sikap serta perilaku yang cinta tanah air dan
bersendikan kebudayaan bangsa, wawasan nusantara, serta ketahanan nasional
dalam diri para calon-calon penerus bangsa yang sedang dan mengkaji dan akan
menguasai imu pengetahuaan dan teknologi serta seni.
Selain itu juga bertujuan untuk meningkatkan kualitas manusia indonesia
yang berbudi luhur, berkepribadian, mandiri, maju, tangguh, profesional,
bertanggung jawab, dan produktif serta sehat jasmani dan rohani.
Pendidikan kewarganegaraan yang berhasil akan membuahkan sikap mental
yang cerdas, penuh rasa tanggung jawab dari peserta didik. Sikap ini disertai
perilaku yang:
1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha esa serta menghayati
nilai-nilai falsafah bangsa.
2. Berbudi pekerti luhur, berdisiplin dalam masnyarakat berbangsa dan
bernegara.
3. Rasional, dinamis, dan sabar akan hak dan kewajiban warga negara.
4. Bersifat profesional yang dijiwai oleh kesadaran bela negara.
5. Aktif memanfaatkan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni untuk
kepentingan kemanusiaan, bangsa dan negara.
Melalui pendidikan Kewarganegaraan , warga negara Republik indonesia
diharapkan mampu “memahami”, menganalisa, dan menjawab masalah-masalah yang di
hadapi oleh masyarakat , bangsa dan negaranya secra konsisten dan
berkesinambungan dalam cita-cita dan tujuan nasional seperti yang di gariskan
dalam pembukaan UUD 1945.
KESIMPULAN
Dari penjelasan di atas dapat di ambil kesimpulan akan pentingnya suatu
pendidikan berbangsa dan bernegara agar terciptanya keseibangan antara hak dan
kewajiban bagi setiap warga negra dalam menjalankan kehidupan berbangsa dan
berbegara . Dan menjadi suatu penjelasan, bahwa sesuatu hal yang mungkin
sebagian besar orang menganggapnya tidak penting pada hakikatnya memiliki
peranan yang menentukan kelangsungan hidup kita di masa yang akan datang. Dan
perlu kita ketahui dan pahami ketika hal itu terjadi, maka ketahuilah bahwa
nilai-nilia terkandung dari hal tersebut sudah mulai menghilang dari diri
kita,dan perlu kita pelajari kembali.
Semoga penjelasan di atas dapat bermanfaat dan menjadi motivasi bagi kta
untuk menjadi warga negara yang baik dnan berbudi luhur
0 komentar:
Posting Komentar