Bab IV
Politik dan strategi nasional
Bab I
Politik berasal dari bahasa Yunani yaitu Polistaia,
Polis berarti kesatuan masyarakat yang mengurus diri sendiri/berdiri sendiri
(negara), sedangkan taia berarti urusan. Dari segi kepentingan penggunaan, kata
politik mempunyai arti yang berbeda-beda. Untuk lebih memberikan pengertian
arti politik disampaikan beberapa arti politik dari segi kepentingan
penggunaan, yaitu :
a. Dalam arti kepentingan umum (Politics) Politik
dalam arti kepentingan umum atau segala usaha untuk kepentingan umum, baik yang
berada dibawah kekuasaan negara di Pusat maupun di Daerah, lazim disebut
Politik (Politics) yang artinya adalah suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan
serta jalan, cara dan alat yang akan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu
atau suatu keadaan yang kita kehendaki disertai dengan jalan, cara dan alat
yang akan kita gunakan untuk mencapai keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti kebijaksanaan (Policy) Politik adalah
penggunaan pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita
kehendaki. Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya : - proses
pertimbangan - menjamin terlaksananya suatu usaha - pencapaian
cita-cita/keinginan Jadi politik adalah tindakan dari suatu kelompok individu
mengenai suatu masalah dari masyarakat atau negara. Politik nasional adalah
suatu kebijakan umum dan pengambilan kebijakan untuk mencapai suatu cita-cita
dan tujuan nasional.
Hal-hal yang berkaitan dengan Politik a. Negara
Suatu organisasi dalam satu wilayah yang memiliki kekuasaan tertinggi yang
ditaati oleh
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 2
rakyatnya. Dapat dikatakan negara merupakan bentuk
masyarakat dan organisasi politik yang paling utama dalam suatu wilayah yang
berdaulat.
b. Kekuasaan Kemampuan seseorang atau kelompok untuk
mempengaruhi tingkah laku orang atau kelompok lain sesuai dengan keinginannya.
Yang perlu diperhatikan dalam kekuasaan adalah bagaimana cara memperoleh
kekuasaan, bagaimana cara mempertahankan kekuasaan dan bagaimana kekuasaan itu
dijalankan.
c. Pengambilan keputusan Politik adalah pengambilan
keputusan melaui sarana umum, keputusan yang diambil menyangkut sektor publik
dari suatu negara. Yang perlu diperhatikan dalam pengambilan keputusan politik
adalah siapa pengambil keputusan itu dan untuk siapa keputusan itu dibuat.
d. Kebijakan umum Suatu kumpulan keputusan yang
diambill oleh seseorang atau kelompok politik dalam memilih tujuan dan cara
mencapai tujuan itu.
e. Distribusi Pembagian dan pengalokasian
nilai-nilai (values) dalam masyarakat. Nilai adalah sesuatu yang diinginkan dan
penting, nilai harus dibagi secara adil. Politik membicarakan bagaimana
pembagian dan pengalokasian nilai-nilai secara mengikat
Strategi berasal dari bahasa Yunani yaitu strategia
yang artinya the art of the general atau seni seorang panglima yang biasanya
digunakan dalam peperangan. Karl von Clausewitz berpendapat bahwa strategi
adalah pengetahuan tentang penggunaan pertempuran untuk memenangkan peperangan,
sedangkan perang adalah kelanjutan dari politik Dalam abad modern dan
globalisasi, penggunaan kata strategi tidak lagi terbatas pada konsep atau seni
seorang panglima dalam peperangan, tetapi sudah digunakan secara luas termasuk
dalam ilmu ekonomi maupun olah raga. Dalam pengertian umum, strategi adalah
cara untuk mendapatkan kemenangan atau pencaipan suatu tujuan.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 3
Strategi nasional adalah cara melaksanakan politik
nasional dalam mencapai sasaran dan tujuan yang ditetapkan oleh politik
nasional. Strategi nasional disusun untuk melaksanakan politik nasional,
misalnya strategi jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang.
Tingkat Penentu Kebijakan dalam Pemerintahan 1)
Tingkat penentu kebijakan puncak Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh
secara nasional dan mencakup penentuan undang-undang dasar. Dalam hal dan
keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara seperti tercantum pada pasal 10
sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan puncak termasuk kewenangan
Presiden sebagai kepala negara.
2) Tingkat kebijakan umum Merupakan tingkat
kebijakan di bawah tingkat kebijakan puncak, yang Iingkupnya menyeluruh
nasional dan berisi mengenai masalah-masalah makro strategi guna mencapai
idaman nasional dalam situasi dan kondisi tertentu.
3) Tingkat penentu kebijakan khusus Merupakan
kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah. Kebijakan ini adalah
penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi, administrasi, sistem dan
prosedur dalam bidang tersebut. Wewenang kebijakan khusus ini berada di tangan
menteri berdasarkan kebijakan tingkat di atasnya.
4) Tingkat penentu kebijakan teknis Kebijakan teknis
meliputi kebijakan dalam satu sektor dari bidang utama dalam bentuk prosedur
serta teknik untuk mengimplementasikan rencana, program dan kegiatan.
5) Tingkat penentu kebijakan di daerah Wewenang
penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah terletak pada
Gubernur dalam kedudukannya sebagai wakil pemerintah pusat di daerahnya
masing-masing. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD. Kebijakan tersebut berbentuk Peraturan Daerah (Perda)
tingkat I atau II.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 4
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan
dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya
sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang
sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem
pemerintahan dan politik. Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia
belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil.
Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai
teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan
mengatur sistem pemerintahannya sendiri. Pada saat terjadi perang dingin antara
Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan
kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan
kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut,
mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga
negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka
saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan
empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak
negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka. Pada saat itu dunia di
bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa
Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa
negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak
salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan
negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif
yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu,
dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan
kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia
juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga
keutuhan negara. Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan
makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di
antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh
karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi
bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami
yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 5
RumusanMasalah Berdasarkan latar belakang di atas,
maka rumusan masalah yang kami ambil dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial
budaya? 2. Bagaimana implementasi politik dan strategi nasional di bidang
pertahanan dan keamanan? 3. Bagaimana kaidah pelaksanaannya? 4. Bagaimana
keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia? Tujuan Pembuatan Makalah
1. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di bidang sosial
budaya; 2. Untuk mengetahui implementasi politik dan strategi nasional di
bidang pertahanan dan keamanan; 3. Untuk mengetahui bagaimana kaidah
pelaksanaan politik dan strategi nasional; 4. Untuk mengetahui bagaimana
keberhasilan politik dan strategi nasional Indonesia. Kegunaan Pembuatan
Makalah 1. Agar dapat digunakan sebagai bahan bacaan oleh para mahasiswa untuk
menambah pengetahuan mereka tentang politik dan strategi nasional; 2. Para
pembaca dapat mengetahui politik dan strategi nasional Indonesia serta
kaidah-kaidah pelaksanaannya. PEMBAHASAN POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung
dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan,
pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut. 2.
Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui
pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta
prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat
dijangkau oleh masyarakat. 3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja
bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan
keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja. 4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan
penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial
dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas
generasi muda.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 6
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia
dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan
pengalamannya. 6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir
miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan
lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. 7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran,
penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan
obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada
produsen, pengedar, dan pemakai. 9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna
menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan. b.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata. 1. Mengembangkan dan membina kebudayaan
nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa. 2. Merumuskan nilai-nilai
kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan. 4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan
perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni
dan budaya. 5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai
media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa,
pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi. 6.
Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan
dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya
kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan
kebanggaan nasional. 7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional
Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan
mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana
persahabatan antarbangsa. 8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem
yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan
kritena ekonomis, teknis,
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 7
ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan
alam, dan tidak merusak lingkungan. c. Kedudukan dan Peranan Perempuan 1.
Meningkatkan kedudukan dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara melalui kebijakan nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu
memperjuangkan terwujudnya kesetaraan, keadilan gender. 2. Meningkatkan
kualitas peran dan kemandirian organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan
nilai persatuan dan kesatuan serta nilai historis perjuangan kaum perempuan
dalam rangka melanjutkan usaha pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan
keluarga dan masyarakat. d. Pemuda dan Olahraga 1. Menumbuhkan budaya olahraga
guna meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang perlu memiliki tingkat
kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya ini harus dimulai sejak usia dini
melalui pendidikan olahraga di sekolah dan masyarakat. 2. Meningkatkan usaha
pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi harus dilakukan secara sisternatis
dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga pendidikan sebagai pusat pembinaan di
bawah koordinasi masing-masing organisasi olahraga, termasuk organisasi
olahraga penyandang cacat, demi tercapainya prestasi yang membanggakan di
tingkat internasional. 3. Mengembangkan iklim yang kondusif bagi generasi muda
dalam mengaktualisasikan segenap potensi, bakat, dan minat mereka dengan memberikan
kesempatan dan kebebasan mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka
sebagai wahana pendewasaan untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan
bertakwa, berakhlak mulia, patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap
aspirasi rakyat. 4. Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan
generasi muda yang berdaya saing, unggul, dan mandiri. 5. Melindungi segenap
generasi muda dari bahaya destruktif terutama penyalahgunaan narkotika,
obat-obat terlarang, dan zat adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan
pemberantasan dan peningkatan kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan
narkoba. e. Pembangunan Daerah 1. Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai
berikut: a. Mengembangkan otonomi daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab
dalam rangka pemberdayaan masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga
hukum, lembaga keagamaan, lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta
seluruh potensi masyarakat dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b.
Melakukan pengkajian tentang berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi,
daerah kabupaten, daerah kota, dan desa. c. Mempercepat pembangunan ekonomi
daerah yang efektif dan kuat dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi
daerah serta memperhatikan penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga
terjadi pemerataan pertumbuhan ekonomi yang
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 8
sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. d.
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam. e. Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan
sumber daya. f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan
kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai. h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia,
daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah. 2. Pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus
dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh: a.
Daerah Istimewa Aceh 1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh dan melalui penetapan Daerah Istimewa
Aceh sebagai daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang. 2)
Menyelesaikan kasus Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan
pengadilan yang jujur bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama
pemberlakuan Daerah Operasi Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi
Militer. b. Irian Jaya 1) Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi
khusus yang diatur oleh undang-undang. 2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak
asasi manusia di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan
ber¬martabat. c. Maluku Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan
konflik sosial yang berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta
mendorong masyarakat yang bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi
untuk mempertahankan dan memantapkan integrasi nasional. f. Sumber Daya Alam
dan Lingkungan Hidup 1. Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya
agar bermanfaat bagi
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 9
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke
generasi. 2. Meningkatkan pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan
hidup dengan melakukan konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta
menerapkan teknologi ramah lingkungan. 3. Mendelegasikan secara bertahap
wewenang pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber
daya alam secara selektif dan pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh
undang-undang, sehingga kualitas ekosisrem tetap terjaga. 4. Mendayagunakan
sumber daya alam unuik sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan
kelestarian rungsi dan keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang
berkelanjutan, kepentingan ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan
ruang, yang pengusahaannya diatur oleh undang-undang. 5. Menerapkan
indikator-indikator yang memungkinkan pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber
daya alam untuk mencegah kerusakan permanen. g. Implementasi di Bidang
Pertahanan dan Keamanan 1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi,
memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan
pembangun¬an. 2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat
semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama
ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun
kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia,
Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat. 3. Meningkatkan kualitas
profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan
komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke
wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. 4.
Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan
keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan
berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia. 5. Menuntaskan upaya
memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari
Tentara Nasional Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan
profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung
masyarakat. a. Kaidah Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun
1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum
Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 10
harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia. Karena itu, perlu
ditetapkan kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1. Presiden selaku kepala
pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional. 2. Dewan Perwakilan
Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung
berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945. 3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban menyampaikan laporan
pelaksanaan Garis- garis Besar Haluan Negara dalam sidang tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945. 4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan dalam
Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat. 5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS)
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat. Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan
produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN
tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis
Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil
pemilihan umum pada tahun 2004. Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis
Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan
langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan
nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan
belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004
belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan dan
Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Berhasilnya pelaksanaan
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran
aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin
para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial
politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu
menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan
GBHN. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam
rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat
dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada
akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi
nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan
bangsa
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 11
Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram,
aman, dan damai. b. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional Politik dan
strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk
GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden
selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus bersih dan berwibawa, bebas dari
korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna mencapai cita-cita dan tujuan
nasional. Dengan demikian penyelenggaraan pemerintah dan setiap warganegara
Indonesia harus memiliki: 1. Keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa
sebagai nilai luhur yang menjadi landasan spiritual, moral, dan etika dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. 2. Semangat kekeluargaan
yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan, persatuan, dan kesatuan melalui
musyawarah untuk mencapai mufakat guna kepentihgan nasional. 3. Kepercayaan
diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri yang bersendikan kepribadian bangsa
sehingga mampu meraih masa depan yang lebih baik. 4. Kesadaran, kepatuhan dan
ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah diwajibkan menegakkan dan menjamin
kepastian hukum. 5. Pengendalian diri sehingga terjadi keseimbangan,
keserasian, dan keselarasan dalam berbagai kepentingan. 6. Mental, jiwa, tekad,
dan semangat dari pengabdian disiplin, dan etos kerja yang tinggi yang
mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan/atau
golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta tanah air dalam rangka Bela
Negara melalui Perjuangan Non Fisik. 7. Ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK)
dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan nilai-nilai luhur budaya bangsa,
sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan dapat berbicara dalam percaturan
global. Apabila penyelenggara pemerintah/negara dan setiap warganegara
Indonesia memiliki ketujuh unsur yang mendasar di atas, keberhasilan politik
dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ
melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan
terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan
keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia. POLITIK DAN STRATEGI
NASIONAL Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya Kesehatan dan Kesejahteraan
Sosial 1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling
mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan,
penumbuhan, pemulihan,
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 12
dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai
usia lanjut. 2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan
kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan
sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang
dapat dijangkau oleh masyarakat. 3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga
kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan
keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah,
perusahaan, dan pekerja. 4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi
bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan
sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya
kualitas generasi muda. 5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia
dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan
pengalamannya. 6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir
miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan
lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan
masyarakat. 7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran,
penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan
obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada
produsen, pengedar, dan pemakai. 9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna
menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.
Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata. 1. Mengembangkan dan membina kebudayaan
nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa,
budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan
hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa. 2. Merumuskan nilai-nilai
kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas
perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka
pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka
memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan
pembangunan bangsa di masa depan. 4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam
berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan
dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 13
dan agama, serta memberikan perlindungan dan
penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya. 5.
Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa
kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan
opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi. 6. Melestarikan
apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan
memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian
nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan
nasional. 7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai
wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri
secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa. 8.
Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu,
interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis,
teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak
merusak lingkungan. Kedudukan dan Peranan Perempuan 1. Meningkatkan kedudukan
dan peranan perempuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara melalui kebijakan
nasional yang diemban oleh lembaga yang mampu memperjuangkan terwujudnya
kesetaraan, keadilan gender. 2. Meningkatkan kualitas peran dan kemandirian
organisasi perempuan dengan tetap mempertahankan nilai persatuan dan kesatuan
serta nilai historis perjuangan kaum perempuan dalam rangka melanjutkan usaha
pemberdayaan perempuan serta kesejahteraan keluarga dan masyarakat. Pemuda dan
Olahraga 1. Menumbuhkan budaya olahraga guna meningkatkan kualitas manusia
Indonesia yang perlu memiliki tingkat kesehatan dan kebugaran yang cukup. Upaya
ini harus dimulai sejak usia dini melalui pendidikan olahraga di sekolah dan
masyarakat. 2. Meningkatkan usaha pembibitan dan pembinaan olahraga prestasi
harus dilakukan secara sisternatis dan komprehenshif melalui lembaga-lembaga
pendidikan sebagai pusat pembinaan di bawah koordinasi masing-masing organisasi
olahraga, termasuk organisasi olahraga penyandang cacat, demi tercapainya
prestasi yang membanggakan di tingkat internasional. 3. Mengembangkan iklim
yang kondusif bagi generasi muda dalam mengaktualisasikan segenap potensi,
bakat, dan minat mereka dengan memberikan kesempatan dan kebebasan
mengorganisasikan diri secara bebas dan merdeka sebagai wahana pendewasaan
untuk menjadi pemimpin bangsa yang beriman dan bertakwa, berakhlak mulia,
patriotis, demokratis, mandiri, dan tanggap terhadap aspirasi rakyat. 4.
Mengembangkan minat dan semangat kewirausahaan di kalangan generasi muda yang
berdaya saing, unggul, dan mandiri.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 14
5. Melindungi segenap generasi muda dari bahaya
destruktif terutama penyalahgunaan narkotika, obat-obat terlarang, dan zat
adiktif lainnya (narkoba) melalui gerakan pemberantasan dan peningkatan
kesadaran masyarakat akan bahaya penyalahgunaan narkoba. Pembangunan Daerah 1.
Secara umum Pembangunan Daerah adalah sebagai berikut: a. Mengembangkan otonomi
daerah secara luas, nyata, dan bertanggung jawab dalam rangka pembcrdayaan
masyarakat, lembaga ekonomi, lembaga politik, lembaga hukum, lembaga keagamaan,
lembaga adat, lembaga swadaya masyarakat serta seluruh potensi masyarakat dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia. b. Melakukan pengkajian tentang
berlakunya otonomi daerah bagi daerah propinsi, daerah kabupaten, daerah kota,
dan desa. c. Mempercepat pembangunan ekonomi daerah yang efektif dan kuat
dengan memberdayakan pelaku dan potensi ekonomi daerah serta memperhatikan
penataan ruang, baik fisik maupun sosial, sehingga terjadi pemerataan
pertumbuhan ekonomi yang sejalan dengan pelaksanaan otonomi daerah. d.
Mempercepat pembangunan perdesaan dalam rangka pemberdayaan masyarakat terutama
petani dan nelayan melalui penyediaan prasarana, pembangunan sistem agribisnis,
industri kecil, dan kerajinan rakyat, pengembangan kelembagaan penguasaan
teknologi, dan pemanfaatan sumber daya alam. e. Mewujudkan perimbangan keuangan
antara pusat dan daerah secara adil dengan mengutamakan kepentingan daerah yang
lebih luas melalui desentralisasi perizinan, investasi, serta pengelolaan
sumber daya. f. Memberdayakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah guna memantapkan
penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab. g.
Meningkatkan kualitas sumber daya manusia di daerah sesuai dengan potensi dan
kepentingan daerah melaiui penyediaan anggaran pendidikan yang memadai. h.
Meningkatkan pembangunan di seluruh daerah terutama di kawasan timur Indonesia,
daerah perbatasan, dan wilayah tertinggal lainnya dengan berlandaskan prinsip
desentralisasi dan otonomi daerah. 2. Pengembangan otonomi daerah di dalam
wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah untuk menyesuaikan secara adil
dan menyeluruh permasalahan di daerah yang memerlukan penanganan yang khusus
dan bersungguh-sungguh. Untuk itu langkah-langkah berikut perlu ditempuh: a.
Daerah Istimewa Aceh 1) Mempertahankan integrasi bangsa dalam wadah Negara
Kesatuan Republik Indonesia dengan menghargai kesetaraan dan keragaman
kehidupan sosial budaya masyarakat Aceh
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 15
dan melalui penetapan Daerah Istimewa Aceh sebagai
daerah otonomi khusus yang diatur oleh undang-undang. 2) Menyelesaikan kasus
Aceh secara adil dan bermartabat melalui pengusutan dan pengadilan yang jujur
bagi pelanggar hak asasi manusia, baik selama pemberlakuan Daerah Operasi
Militer maupun pasca pemberlakuan Daerah Operasi Militer. b. Irian Jaya 1)
Mempertahankan integrasi bangsa di dalam wadah Negara Kesatuan Republik
Indonesia dengan tetap menghargai kesetaraan dan keragaman kehidupan sosial
budaya masyarakat Irian Jaya melalui penetapan daerah otonomi khusus yang
diatur oleh undang-undang. 2) Menyelesaikan kasus pelanggaran hak asasi manusia
di Irian Jaya melalui proses pengadilan yang jujur dan ber¬martabat. c. Maluku.
Menugaskan Pemerintah untuk segera menyelesaikan konflik sosial yang
berkepanjangan secara adil, nyata, dan menyeluruh serta mendorong masyarakat yang
bertikai agar proaktif dalam melakukan rekonsiliasi untuk mempertahankan dan
memantapkan integrasi nasional. Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup 1.
Mengelola sumber daya alam dan memelihara daya dukungnya agar bermanfaat bagi
peningkatan kesejahteraan rakyat dari generasi ke generasi. 2. Meningkatkan
pemanfaatan potensi sumber daya alam dan lingkungan hidup dengan melakukan
konservasi, rehabilitasi, dan penghematan serta menerapkan teknologi ramah
lingkungan. 3. Mendelegasikan secara bertahap wewenang pemerintah pusat kepada
pemerintah daerah dalam hal pengelolaan sumber daya alam secara selektif dan
pemeliharaan lingkungan hidup, yang diatur oleh undang-undang, sehingga
kualitas ekosisrem tetap terjaga. 4. Mendayagunakan sumber daya alam unuik
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan memperhatikan kelestarian rungsi dan
keseimbangan lingkungan hidup, pembangunan yang berkelanjutan, kepentingan
ekonomi dan budaya masyarakat lokal, serra penataan ruang, yang pengusahaannya
diatur oleh undang-undang. 5. Menerapkan indikator-indikator yang memungkinkan
pelesiarian kemampuan keterbaruan sumber daya alam untuk mencegah kerusakan
permanen. Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan 1. Menata kembali
Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui
reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia
sebagai alar
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 16
ncgara untuk melindungi, memelihara, dan
mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia rerhadap ancaman
dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan
memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an. 2.
Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu
pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia se¬bagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh
komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan
meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib latih, membangun kondisi
juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara
Republik Indonesia, dan rakyat. 3. Meningkatkan kualitas profesionalisme
Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh
sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai. 4. Memperluas dan meningkatkan
kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka
memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya
pemeliharaan perdamaian dunia. 5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional
Indo¬nesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme
sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat. a.Kaidah
Pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan
oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan
Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga
tinggi negara dan segenap rakyat Indo¬nesia. Karena itu, perlu ditetapkan
kaidah-kaidah pelaksanaan sebagai berikut: 1. Presiden selaku kepala
pemerintahan negara menjalankan tugas penyelenggaraan pemerintahan negara dan
berkewajiban untuk mengerahkan semua potensi dan kekuatan pemerintahan dalam
melaksanakan dan mengendalikan pembangunan nasional. 2. Dewan Perwakilan
Rakyat, Mahkamah Agung, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Dewan Pertimbangan Agung
berkewajiban melak¬sanakan GBHN sesuai dengan fungsi, tugas, dan wewenangnya
berdasarkan UUD 1945.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 17
3. Semua lembaga tinggi negara berkewajiban
menyampaikan laporan pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara dalam sidang
tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat, sesuai dengan fungsi, tu¬gas, dan
wewenangnya berdasarkan UUD 1945. 4. Garis-garis Besar Haluan Negara dituangkan
dalam Program Pem¬bangunan Nasional lima tahun (PROPENAS) yang memuat uraian
kebijakan secara terperinci dan terukur yang ditetapkan oleh Presiden bersama
Dewan Perwakilan Rakyat. 5. Program Pembangunan Nasiona lima tahun (PROPENAS)
dirinci dalam Rencana Pembangunan Tahunan (REPETA) yang memuat Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan ditetapkan oleh Presiden bersama Dewan
Perwakilan Rakyat. Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan
produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN
tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis
Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil
pemilihan umum pada tahun 2004. Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis
Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan
langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan
nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan
belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan
negara. Selama rencana pem¬bangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004
belum di¬tetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pen¬dapatan
dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya. Berhasilnya pelaksanaan
penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran
aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin
para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial
politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu
menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan
GBHN. Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh
persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam
rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat
dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia. Pada
akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi
nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa
Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai. b.
Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional Politik dan strategi nasional dalam
aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan
oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 18
Presiden selaku mandataris MPR. Pemerintahan harus
bersih dan berwibawa, bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) guna
mencapai cita-cita dan tujuan nasional. Dengan demikian penyelenggaraan
pemerintah dan setiap warganegara Indonesia harus memiliki: 1. Keimanan dan
ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sebagai nilai luhur yang menjadi landasan
spiritual, moral, dan etika dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara. 2. Semangat kekeluargaan yang berisi kebersamaan, kegotong-royongan,
persatuan, dan kesatuan melalui musyawarah untuk mencapai mufakat guna
kepentihgan nasional. 3. Kepercayaan diri akan kemampuan dan kekuatan sendiri
yang bersendikan kepribadian bangsa sehingga mampu meraih masa depan yang lebih
baik. 4. Kesadaran, kepatuhan dan ketaatan pada hukum. Karena itu, pe¬merintah
diwajibkan menegakkan dan menjamin kepastian hukum. 5. Pengendalian diri
sehingga terjadi keseimbangan, keserasian, dan keselarasan dalam berbagai
kepentingan. 6. Mental, jiwa, tekad, dan semangat dari pengabdian disiplin, dan
etos kerja yang tinggi yang mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas
kepentingan pribadi dan/atau golongan, sehingga tercipta kesadaran untuk cinta
tanah air dalam rangka Bela Negara melalui Perjuangan Non Fisik. 7. Ilmu
pengetahuan dan teknologi (IPTEK) dengan memperhatikan nilai-nilai agama dan
nilai-nilai luhur budaya bangsa, sehingga me¬miliki daya saing (kompetitif) dan
dapat berbicara dalam percaturan global. Apabila penyelenggara
pemerintah/negara dan setiap warganegara Indonesia memiliki ketujuh unsur yang
mendasar di atas, keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka
mencapai cica-cita dan tujuan nasionaJ melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas
dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara
diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik
Indonesia. PENUTUP Kesimpulan Dari pembahasan di bab sebelumnya kita dapat
menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan
di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di
Indonesia. Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang
ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis
Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi
lembaga-lembaga tinggi negara dan
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 19
segenap rakyat Indo¬nesia. Selain itu pelaksanaan
politik dan strategi nasional di Indonesia di tentukan oleh tujuh unsur pokok
yang telah tertulis dalam pembahasan Bab II. Saran Adapun saran yang dapat kami
berikan adalah: 1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan
strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi; 2.
Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar
politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik, karena
pemerintahan harus bersih dari KKN agar dapat mencapai tujuan nasional; 3. Pemerintah
sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial
karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera
hidupnya; 4. Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar
pembangunan yang merata dapat terwujud.
Pendidikan kewarganegaraan(BAB.IV) Page 20
Daftar refrensi:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/makalah-politik-dan-strategi-nasional/
http://kminoz.wordpress.com/2011/06/01/politik-dan-strategi-nasional/
0 komentar:
Posting Komentar