PENGARUH KONSEP KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN
BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bab
1.
Pendahuluan
NKRI kepanjangan dari Negara kesatuan republic
indonesia buat sebagian orang NKRI adalah harga mati yang tidak bisa di
gantikan dan tidakbisa di bayar oleh apapun. Dan ini mengenai nasionalisme
Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan
kedaulatansebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan
mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.Nasionalisme
dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara ataugerakan (bukan
negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya,keagamaan
dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan
teorinasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen
tersebut.NASIONALISME merupakan suatu bentuk ideologi, demikian pendapat James
G.Kellas (1998: 4). Sebagai suatu ideologi, nasionalisme membangun kesadaran
rakyatsebagai suatu bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program
tindakan. Tingkahlaku seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi
bagian dari suatu komunitas bangsa.Nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul
sebagai jawaban atas kolonialisme.Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum
terjajah melahirkan semangat solidaritassebagai satu komunitas yang mesti
bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangattersebut oleh para pejuang
kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu,tetapi
terus-menerus hingga kini dan masa mendatang.
Dan
buat orang yang rela membela keutuhan NKRI mereka rela mati demi keutuhan NKRI
berikut adalah semboyan para tentara nasianal indonesia. Berbicara tentang
tentara nasional indonesia berari bicara pertahanan dan pertahanan berti hokum
dan padaartikel ini saya akan membahas mengenai hukum yang ada di indonesia.
Dan NKRI atau Republik Indonesia disingkat RI atau
Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan
berada di antara benua Asia dan Australia serta antaraSamudra Pasifik dan
Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang
terdiri dari 13.487 pulau. oleh karena itu ia disebut juga sebagaiNusantara
("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat) .Dengan populasi
sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006] Indonesia adalah negara berpenduduk
terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia,
meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia
adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan
Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia
berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau
Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah
Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuanKepulauan Andaman dan
Nikobar di India. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya.
Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad
ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijayadi Palembang menjalin hubungan agama dan
perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah
tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam,
serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli
perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah
berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia
Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya
Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam,
korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang
pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa
dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis
paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika"
("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang
membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas,
Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati
terbesar kedua di dunia. Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya
anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan
bergabung kembali pada tanggal 28 September1966 dan Indonesia tetap dinyatakan
sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia
pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota
dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Rumusan masalah: 1. Struktur hukum NKRI. 2.Wawasan
nusan tara 3. Ketahanan nasional 4. Politik dan ketahanan nasional. Tujuan
pembahasan adalah agar kita sebagai bangsa indonesia agar lebih paham lagi dan
lebih mengerti akan struktur dan semua yang mengenai Negara kita yaitu Republik
indonesia. Mengetahui dan lebih mengerti wawasan nusantara antara lain keadaan
geografi indnesia agar bisa di gali agar lebih berpotnsi. Mengetahui ketahanan
yang di miliki bangsa kita ini. Lebih memahami politik dan ketahanan yang
bangsa kita miliki dan kita gunakan hinga saat ini. ? Struktur NKRI. Konstitusi
nasional (UUD 1945) mengamanatkan : tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib
ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha-usaha pertahanan
dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem Pertahanan dan Keamanan Negara
dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, oleh
Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai
kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tentang Tentara Nasional
Indonesia, menyebutkan : sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan
berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dari setiap
ancaman. Bahwa UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyebutkan
: pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip
kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta
kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. pembangunan
nasioanal disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap
terhadap perubahan. Sistem perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung
koordinasi antar-pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi,
sinkronisasi dan sinergi baik antar-daerah antar-ruang, antar-waktu,
antar-fungsi, pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Menjamin keterkaitan
dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan,
mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya pembangunan sumberdaya
secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Nusantara: dalam upaya
bela negara? Pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintah oleh
pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas perbantuan dengan
prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan
Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945. Masih segar dalam ingatan kita sebagai bangsa
bahwa pernah terjadi pertemuan tujuh kelembagaan negara pada tanggal 18 Oktober
2010 di Senayan, yang pada intinya membahas mengenai supremasi hukum, penataan
ketatanegaraan, otonomi daerah/desentralisasi, pengelolaan Sumberdaya Alam, dan
soal instabilitas bangsa dan negara. Sebagai titik-kulminasi dari rangkaian
program konsolidasi dan pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara dimaksud,
sehingga perlu dilanjutkan dengan agenda pertemuan Presiden Republik Indonesia
dengan Gubernur dan Bupati se Indonesia, yang memilih tempat di Sulawesi
Selatan, Makasar pada tanggal 20 Oktober 2010, adalah suatu cermin bahwa
semakin strategisnya Indonesia, khususnya pembangunan di Kawasan Timur
Indonesia (KTI) dalam skema pembangnan ke depan. Sejalan dengan itu maka KTI
juga ikut bertanggungjawab lebih berat untuk terciptanya pertahanan dan
keamanan NKRI. Misalnya, Propinsi Maluku menjadi suatu fakta Integrasi nasional
di Indonesia Bagian Timur, disamping Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di
Indonesia Bagian Barat. sebagai tempat pertemuan. Indonesia Timur semakin nyata
posisi strategisnya.
Fakta bahwa Indonesia secara de facto dan de jure
telah menjadi utuh sebagai Negara sejak 65 tahun yang silam. Kemerdekaan
Indonesia diperoleh dengan tetesan keringat dan darah para pejuang, sehingga
sempurna sebagai bangsa dan negara yang seutuhnya merdeka dari cengkeraman
kolonialisasi/penjajahan (Belanda). Pasang-surut politik di tanah air tampaknya
belum mampu menghilangkan dendam sejarah yang begitu panjang. Mungkinkah
langkah-langkah kontraproduktif ini akan selalu berulang dan diikuti oleh
pihak-pihak yang identik dengan anti-integrasi serta menjadi preseden dalam
menjadikan Indonesia sebagai experimented area for vested interests. Masyarakat
Indonesia mengutuk tindakan-tindakan yang tidak rasional, pemikiran yang
dangkal, dan mengesampingkan rasa kebangsaan dengan alasan apapun. NKRI sudah
final maka harus kita bela dan kita pertahankan! Masyarakat tidak berfikir
sepicik itu, bahwa kontribusi rakyat terhadap NKRI selalu berada di front terdepan
dalam memperjuangkan tegaknya Republik ini. Semua perjuangan itu telah terukir
dalam tinta emas sejarah perjuangan nasional. Sekali lagi jangan sampai fakta
sejarah ini dinodai! Bahwa dari kejadian di bumi Papua dan Propinsi Maluku
telah menguji efektifitas diplomasi Indonesia di mata dunia. Namun warna apapun
yang ditampilkan dalam percaturan politik ini, yang penting kita tetap mencari
hikmah dari kejadian ini dalam berbagai perspektif tentang bela negara. Bahwa
untuk menopang posisinya yang strategis tersebut maka masyarakat berkepentingan
untuk memberi catatan dari kejadian tersebut kepada semua pihak sebagai
himbauan, agar kepedulian mereka pun dapat menjadi suatu bentuk persaksian –
sehingga jangan ada pihak-pihak yang menggunakan daerah rawan konflik sebagai
basis gerakan anti integrasi bangsa. Bahwa catatan kelam sejarah tentang
pemberontakan di Indonesia jangan lagi terulang – diungkit kembali. Indonesia
sebagai bangsa harus berupaya menjauhkan diri dari national split-mentality
dalam menyikapi problematika berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan
UUD 1945 dengan landasan ideologi Pancasila. Ancaman dan sanksi hukum
Bahwa penegakkan prinsip HAM yang pernah
dikedepankan dalam perspektif Hukum, terutama hukum Pidana, bahwa dalam
fungsinya untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar
yang mengacu pada ideologi negara Pancasila. Prinsip ini terbuka bagi
multitafsir tentang apa dan mana yang dimaksudkan nilai-nilai sosial dasar yang
sesuai dengan Pancasila. Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi
perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana
penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Barangsiapa mengadakan hubungan
dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud
untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan,
memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat
niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang
atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan
pemerintah. Selain itu bahwa penemuan produk hukum yang memuat suatu
kesepakatan tentang nilai-nilai sosial dasar itu, tak terkecuali terdapat serta
dimuat dalam Tap MPR No VI dan Tap MPR No VII tentang Etika Kehidupan Berbangsa
dan Visi Indonesia Masa Depan, Tap MPR NO VII tentang Visi Indonesia Masa Depan
mencerminkan pula nilai-nilai sosial dasar itu. ? Lembaga-Lembaga Negara
Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Yang dimaksud dengan Lembaga-Lembaga Negara
adalah alat perlengkapan Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang
Dasar 1945, yaitu: ? Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis
Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem
ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan
anggotaDewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelumReformasi MPR merupakan Lembaga
Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan
Daerah, dan Utusan Golongan. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692
orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota
MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain: 1. Mengubah dan
menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar)
2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. 3.
Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk
memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. 4. Melantik Wakil
Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan,
atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 5. Memilih
Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan
jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. 6. Memilih Presiden dan Wakil
Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya.
Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan
sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler.
Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh
rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di
ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri: 1. sekurang-kurangnya 3/4 dari
jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil
Presiden 2. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan
menetapkan UUD 3. sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR
sidang-sidang lainnya Putusan MPR sah apabila disetujui: 1. sekurang-kurangnya
2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan
Presiden/Wakil Presiden 2. sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota
MPR untuk memutus perkara lainnya. Sebelum mengambil putusan dengan suara yang
terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah
untuk mencapai mufakat. Alat kelengkapan MPR terdiri atas: 1. Pimpinan, Panitia
Ad Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 4
orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna
MPR. Pimpinan MPR periode 2009–2014 adalah: 1. Ketua: Taufiq Kiemas (F-PDIP) 2.
Wakil Ketua: Hajriyanto Y. Thohari (F-PG) 3. Wakil Ketua: Melani Leimena
Suharli (F-PD)
0 komentar:
Posting Komentar