PENGARUH KONSEP KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA


PENGARUH KONSEP KETAHANAN NASIONAL DALAM KEHIDUPAN BERBANGSA DAN BERNEGARA
Bab 1.

Pendahuluan
NKRI kepanjangan dari Negara kesatuan republic indonesia buat sebagian orang NKRI adalah harga mati yang tidak bisa di gantikan dan tidakbisa di bayar oleh apapun. Dan ini mengenai nasionalisme Nasionalisme adalah satu paham yang menciptakan dan mempertahankan kedaulatansebuah negara (dalam bahasa Inggris "nation") dengan mewujudkan satu konsep identitas bersama untuk sekelompok manusia.Nasionalisme dapat menonjolkan dirinya sebagai sebagian paham negara ataugerakan (bukan negara) yang populer berdasarkan pendapat warganegara, etnis, budaya,keagamaan dan ideologi. Kategori tersebut lazimnya berkaitan dan kebanyakan teorinasionalisme mencampuradukkan sebahagian atau semua elemen tersebut.NASIONALISME merupakan suatu bentuk ideologi, demikian pendapat James G.Kellas (1998: 4). Sebagai suatu ideologi, nasionalisme membangun kesadaran rakyatsebagai suatu bangsa serta memberi seperangkat sikap dan program tindakan. Tingkahlaku seorang nasionalis didasarkan pada perasaan menjadi bagian dari suatu komunitas bangsa.Nasionalisme Indonesia pada awalnya muncul sebagai jawaban atas kolonialisme.Pengalaman penderitaan bersama sebagai kaum terjajah melahirkan semangat solidaritassebagai satu komunitas yang mesti bangkit dan hidup menjadi bangsa merdeka. Semangattersebut oleh para pejuang kemerdekaan dihidupi tidak hanya dalam batas waktu tertentu,tetapi terus-menerus hingga kini dan masa mendatang.
Dan buat orang yang rela membela keutuhan NKRI mereka rela mati demi keutuhan NKRI berikut adalah semboyan para tentara nasianal indonesia. Berbicara tentang tentara nasional indonesia berari bicara pertahanan dan pertahanan berti hokum dan padaartikel ini saya akan membahas mengenai hukum yang ada di indonesia.



Dan NKRI atau Republik Indonesia disingkat RI atau Indonesia adalah negara di Asia Tenggara, yang dilintasi garis khatulistiwa dan berada di antara benua Asia dan Australia serta antaraSamudra Pasifik dan Samudra Hindia. Indonesia adalah negara kepulauan terbesar di dunia yang terdiri dari 13.487 pulau. oleh karena itu ia disebut juga sebagaiNusantara ("pulau luar", di samping Jawa yang dianggap pusat) .Dengan populasi sebesar 222 juta jiwa pada tahun 2006] Indonesia adalah negara berpenduduk terbesar keempat di dunia dan negara yang berpenduduk Muslim terbesar di dunia, meskipun secara resmi bukanlah negara Islam. Bentuk pemerintahan Indonesia adalah republik, dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Presiden yang dipilih langsung. Ibukota negara ialah Jakarta. Indonesia berbatasan dengan Malaysia di Pulau Kalimantan, dengan Papua Nugini di Pulau Papua dan dengan Timor Leste di Pulau Timor. Negara tetangga lainnya adalah Singapura, Filipina, Australia, dan wilayah persatuanKepulauan Andaman dan Nikobar di India. Sejarah Indonesia banyak dipengaruhi oleh bangsa lainnya. Kepulauan Indonesia menjadi wilayah perdagangan penting setidaknya sejak abad ke-7, yaitu ketika Kerajaan Sriwijayadi Palembang menjalin hubungan agama dan perdagangan dengan Tiongkok dan India. Kerajaan-kerajaan Hindu dan Buddha telah tumbuh pada awal abad Masehi, diikuti para pedagang yang membawa agama Islam, serta berbagai kekuatan Eropa yang saling bertempur untuk memonopoli perdagangan rempah-rempah Maluku semasa era penjelajahan samudra. Setelah berada di bawah penjajahan Belanda, Indonesia yang saat itu bernama Hindia Belanda menyatakan kemerdekaannya di akhir Perang Dunia II. Selanjutnya Indonesia mendapat berbagai hambatan, ancaman dan tantangan dari bencana alam, korupsi, separatisme, proses demokratisasi dan periode perubahan ekonomi yang pesat. Dari Sabang sampai Merauke, Indonesia terdiri dari berbagai suku, bahasa dan agama yang berbeda. Suku Jawa adalah grup etnis terbesar dan secara politis paling dominan. Semboyan nasional Indonesia, "Bhinneka tunggal ika" ("Berbeda-beda tetapi tetap satu"), berarti keberagaman yang membentuk negara. Selain memiliki populasi padat dan wilayah yang luas, Indonesia memiliki wilayah alam yang mendukung tingkat keanekaragaman hayati terbesar kedua di dunia. Indonesia juga anggota dari PBB dan satu-satunya anggota yang pernah keluar dari PBB, yaitu pada tanggal 7 Januari 1965, dan bergabung kembali pada tanggal 28 September1966 dan Indonesia tetap dinyatakan sebagai anggota yang ke-60, keanggotaan yang sama sejak bergabungnya Indonesia pada tanggal 28 September 1950. Selain PBB, Indonesia juga merupakan anggota dari ASEAN, APEC, OKI, G-20 dan akan menjadi anggota dari OECD.
Rumusan masalah: 1. Struktur hukum NKRI. 2.Wawasan nusan tara 3. Ketahanan nasional 4. Politik dan ketahanan nasional. Tujuan pembahasan adalah agar kita sebagai bangsa indonesia agar lebih paham lagi dan lebih mengerti akan struktur dan semua yang mengenai Negara kita yaitu Republik indonesia. Mengetahui dan lebih mengerti wawasan nusantara antara lain keadaan geografi indnesia agar bisa di gali agar lebih berpotnsi. Mengetahui ketahanan yang di miliki bangsa kita ini. Lebih memahami politik dan ketahanan yang bangsa kita miliki dan kita gunakan hinga saat ini. ? Struktur NKRI. Konstitusi nasional (UUD 1945) mengamanatkan : tiap-tiap Warga Negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara. Usaha-usaha pertahanan dan keamanan Negara dilaksanakan melalui sistem Pertahanan dan Keamanan Negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta, oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung. Tentang Tentara Nasional Indonesia, menyebutkan : sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah dan sumberdaya nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, berkesinambungan dan berkelanjutan untuk menegakkan kedaulatan, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan melindungi segenap bangsa dari setiap ancaman. Bahwa UU tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menyebutkan : pembangunan nasional dilaksanakan berdasarkan demokrasi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan nasional. pembangunan nasioanal disusun secara sistematis, terarah, terpadu, menyeluruh, dan tanggap terhadap perubahan. Sistem perencanaan pembangunan bertujuan untuk mendukung koordinasi antar-pelaku pembangunan, menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi dan sinergi baik antar-daerah antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi, pemerintah maupun antara pusat dan daerah. Menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan, mengoptimalkan partisipasi masyarakat dan menjamin tercapainya pembangunan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Nusantara: dalam upaya bela negara? Pemerintah daerah sebagai penyelenggara urusan pemerintah oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas otonomi dan tugas perbantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Masih segar dalam ingatan kita sebagai bangsa bahwa pernah terjadi pertemuan tujuh kelembagaan negara pada tanggal 18 Oktober 2010 di Senayan, yang pada intinya membahas mengenai supremasi hukum, penataan ketatanegaraan, otonomi daerah/desentralisasi, pengelolaan Sumberdaya Alam, dan soal instabilitas bangsa dan negara. Sebagai titik-kulminasi dari rangkaian program konsolidasi dan pemantapan kehidupan berbangsa dan bernegara dimaksud, sehingga perlu dilanjutkan dengan agenda pertemuan Presiden Republik Indonesia dengan Gubernur dan Bupati se Indonesia, yang memilih tempat di Sulawesi Selatan, Makasar pada tanggal 20 Oktober 2010, adalah suatu cermin bahwa semakin strategisnya Indonesia, khususnya pembangunan di Kawasan Timur Indonesia (KTI) dalam skema pembangnan ke depan. Sejalan dengan itu maka KTI juga ikut bertanggungjawab lebih berat untuk terciptanya pertahanan dan keamanan NKRI. Misalnya, Propinsi Maluku menjadi suatu fakta Integrasi nasional di Indonesia Bagian Timur, disamping Propinsi Nangroe Aceh Darussalam (NAD) di Indonesia Bagian Barat. sebagai tempat pertemuan. Indonesia Timur semakin nyata posisi strategisnya.
Fakta bahwa Indonesia secara de facto dan de jure telah menjadi utuh sebagai Negara sejak 65 tahun yang silam. Kemerdekaan Indonesia diperoleh dengan tetesan keringat dan darah para pejuang, sehingga sempurna sebagai bangsa dan negara yang seutuhnya merdeka dari cengkeraman kolonialisasi/penjajahan (Belanda). Pasang-surut politik di tanah air tampaknya belum mampu menghilangkan dendam sejarah yang begitu panjang. Mungkinkah langkah-langkah kontraproduktif ini akan selalu berulang dan diikuti oleh pihak-pihak yang identik dengan anti-integrasi serta menjadi preseden dalam menjadikan Indonesia sebagai experimented area for vested interests. Masyarakat Indonesia mengutuk tindakan-tindakan yang tidak rasional, pemikiran yang dangkal, dan mengesampingkan rasa kebangsaan dengan alasan apapun. NKRI sudah final maka harus kita bela dan kita pertahankan! Masyarakat tidak berfikir sepicik itu, bahwa kontribusi rakyat terhadap NKRI selalu berada di front terdepan dalam memperjuangkan tegaknya Republik ini. Semua perjuangan itu telah terukir dalam tinta emas sejarah perjuangan nasional. Sekali lagi jangan sampai fakta sejarah ini dinodai! Bahwa dari kejadian di bumi Papua dan Propinsi Maluku telah menguji efektifitas diplomasi Indonesia di mata dunia. Namun warna apapun yang ditampilkan dalam percaturan politik ini, yang penting kita tetap mencari hikmah dari kejadian ini dalam berbagai perspektif tentang bela negara. Bahwa untuk menopang posisinya yang strategis tersebut maka masyarakat berkepentingan untuk memberi catatan dari kejadian tersebut kepada semua pihak sebagai himbauan, agar kepedulian mereka pun dapat menjadi suatu bentuk persaksian – sehingga jangan ada pihak-pihak yang menggunakan daerah rawan konflik sebagai basis gerakan anti integrasi bangsa. Bahwa catatan kelam sejarah tentang pemberontakan di Indonesia jangan lagi terulang – diungkit kembali. Indonesia sebagai bangsa harus berupaya menjauhkan diri dari national split-mentality dalam menyikapi problematika berbangsa dan bernegara, sebagaimana diamanatkan UUD 1945 dengan landasan ideologi Pancasila. Ancaman dan sanksi hukum
Bahwa penegakkan prinsip HAM yang pernah dikedepankan dalam perspektif Hukum, terutama hukum Pidana, bahwa dalam fungsinya untuk menegaskan atau menegakkan kembali nilai-nilai sosial dasar yang mengacu pada ideologi negara Pancasila. Prinsip ini terbuka bagi multitafsir tentang apa dan mana yang dimaksudkan nilai-nilai sosial dasar yang sesuai dengan Pancasila. Jika perbuatan permusuhan dilakukan atau terjadi perang, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun. Barangsiapa mengadakan hubungan dengan orang atau badan yang berkedudukan di luar Indonesia, dengan maksud untuk menggerakkan orang atau badan itu supaya membantu mempersiapkan, memperlancar atau menggerakkan untuk menggulingkan pemerintah, untuk memperkuat niat orang atau badan itu atau menjanjikan atau memberi bantuan kepada orang atau badan itu atau menyiapkan, memperlancar atau menggerakkan penggulingan pemerintah. Selain itu bahwa penemuan produk hukum yang memuat suatu kesepakatan tentang nilai-nilai sosial dasar itu, tak terkecuali terdapat serta dimuat dalam Tap MPR No VI dan Tap MPR No VII tentang Etika Kehidupan Berbangsa dan Visi Indonesia Masa Depan, Tap MPR NO VII tentang Visi Indonesia Masa Depan mencerminkan pula nilai-nilai sosial dasar itu. ? Lembaga-Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Yang dimaksud dengan Lembaga-Lembaga Negara adalah alat perlengkapan Negara sebagaimana dimaksudkan oleh Undang-undang Dasar 1945, yaitu: ? Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah salah satu lembaga negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggotaDewan Perwakilan Daerah. Dahulu sebelumReformasi MPR merupakan Lembaga Negara Tertinggi, yang terdiri dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Utusan Daerah, dan Utusan Golongan. Jumlah anggota MPR periode 2009–2014 adalah 692 orang, terdiri atas 560 Anggota DPR dan 132 anggota DPD. Masa jabatan anggota MPR adalah 5 tahun, dan berakhir bersamaan pada saat anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Tugas dan wewenang MPR antara lain: 1. Mengubah dan menetapkan (Undang-Undang Dasar Republik Indonesia 1945), (Undang-Undang Dasar) 2. Melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil pemilihan umum. 3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan (Mahkamah Konstitusi) untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dalam masa jabatannya. 4. Melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya. 5. Memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diajukan Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya. 6. Memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya. Anggota MPR memiliki hak mengajukan usul perubahan pasal-pasal UUD, menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan, hak imunitas, dan hak protokoler. Setelah Sidang MPR 2003, Presiden dan wakil presiden dipilih langsung oleh rakyat tidak lagi oleh MPR. MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara. Sidang MPR sah apabila dihadiri: 1. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden 2. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah dan menetapkan UUD 3. sekurang-kurangnya 50%+1 dari jumlah Anggota MPR sidang-sidang lainnya Putusan MPR sah apabila disetujui: 1. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR yang hadir untuk memutus usul DPR untuk memberhentikan Presiden/Wakil Presiden 2. sekurang-kurangnya 50%+1 dari seluruh jumlah Anggota MPR untuk memutus perkara lainnya. Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak, terlebih dahulu diupayakan pengambilan putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat. Alat kelengkapan MPR terdiri atas: 1. Pimpinan, Panitia Ad Hoc, dan Badan Kehormatan. Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan 4 orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR dalam Sidang Paripurna MPR. Pimpinan MPR periode 2009–2014 adalah: 1. Ketua: Taufiq Kiemas (F-PDIP) 2. Wakil Ketua: Hajriyanto Y. Thohari (F-PG) 3. Wakil Ketua: Melani Leimena Suharli (F-PD)









0 komentar:

Posting Komentar