Kerangka Struktur Organisasi Perkantoran

STRUKTUR BAGAN ORGANISASI PERKANTORAN






JOB DESCRIPTION


Kepala Kantor

  1. Membagi tugas kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Kepala Seksi Pengelola Kearsipan dan Pengolahan Data Elektronik, Kepala Seksi Perpustakaan.
  2. Mengkoordinir pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha,  Kepala Seksi Pengelola Kearsipan dan Pengolahan Data Elektronik, Kepala Seksi Perpustakaan agar terjalin kerja sama yang baik dan saling mendukung  dalam melaksanakan tugas.
  3. Memberi petunjuk dan arahan kepada Kepala Sub Bagian Tata Usaha,Kepala Seksi Pengelola Kearsipan dan Pengolahan Data Elektronik, Kepala Seksi Perpustakaan dalam melaksanakan tugas agar sesuai dengan petunjuk dan ketentuan yang berlaku.
  4. Mengawasi pelaksanaan tugas Kepala Sub Bagian Tata Usaha,Kepala Seksi Pengelola Kearsipan dan Pengolahan Data Elektronik, Kepala Seksi Perpustakaan berdasarkan hasil kerja agar sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
  5. Mengkoordinasikan pembuatan kebijakan di bidang pengolahan data elektronik dengan instansi terkait.
  6. Menilai hasil kerja bawahan di lingkungan Kantor Pengolah Data dan Elektronik berdasarkan hasil yang dicapai sebagai bahan peningkatan karir pegawai.
Sub Bagian Tata Usaha

Mempunyai tugas melakukan administrasi kepegawaian, surat menyurat, kearsipan, tata laksana dan perlengkapan pada data elektronik dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, Sub Bagian Tata Usaha berfungsi :
  • Pelaksanaan pengelolaan surat menyurat, urusan rumah tangga dan kearsipan
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi kepegawaian
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi keuangan
  • Pelaksanaan pengelolaan perlengkapan dan peralatan kantor
  • Penghimpunan, penyusunan, pengusulan rencana kerja dan pengevaluasian serta pelaporan pelaksanaan kegiatan data elektronik
  • Pelaksanaan tugas dinas lain yang diberikan oleh Kepala Unit Pelaksanaan data elektronik sesuai dengan tugas dan fungsinya.