Daftar Isi:
6.1 Pendahuluan
6.2 Masyarakat Ilmiah
6.3. Tradisi dan Kebebasan Akademik
6.4. Masyarakat Ilmiah yang Berwawasan Budaya Bangsa, Bermoral Pancasila dan Berkepribadian Indonesia.
6.5. Kehidupan Masyarakat di Luar Kampus dan Masyarakat Bangsa
6.6 Mahasiswa sebagai Warganegara
6.1 Pendahuluan
Setiap keluarga, sebagai masyarakat kecil, mempunyai tatanan/tatakrama/aturan sendiri yang ditetapkan, dalam tata kehidupan berkeluarga. Demikian pula setiap masyarakat, sesuai dengan lingkup tujuan yang hendak dicapai. Didalamnya berkembang pula norma yang harus dijalankan bersama.
Masyarakat ilmiah yang berada di kampus, merupakan sebagian dari masyarakat bangsa, disamping masyarakat lainnya, yakni masyarakat seniman, masyarakat politik, masyarakat industri, dan lain-lain. Dengan tugas dan fungsi yang berbeda-beda tetapi pada dasarnya masyarakat tersebut bertujuan sama, yakni mensejahterakan masyarakat, yang secara akumulatif akan meningkatkan taraf kesejahteraan, dan meningkatkan harkat dan martabat bangsa.
Dengan kata lain, maka setiap anggota masyarakat yang mau hidup dalam lingkungan masyarakat tertentu, pasti harus sesuai dengan tatanan pada masyarakat tersebut, apabila ingin menghirup nilai kehidupan, dengan tenang dan dinamis, tanpa menimbulkan konflik-konflik akibat tak ada kesesuaian.
Demikian pula dalam mengembangkan kehidupan kampus sebagai masyarakat ilmiah, tradisi dan peraturan harus dijalankan sebagai satu kesatuan yang secara serentak mengaturtertib kemasyarakatan akademik di kampus. Perlu pula ditegakkan etika penelitian dan prosedur administrasi yang sederhana dibarengi adanya sanksi terhadap pelanggaran “intellectual property fight” secara konsekwen dan konsisten agar kehidupan kampus tumbuh menjadi kehidupan masyarakat ilmiah yang sehat.
6.2 Masyarakat Ilmiah
Masyarakat Ilmiah adalah merupakan kategori masyarakat yang warganya memiliki sifat-sifat ingin mengetahui segala fenomena yang ada, dengan melakukan kegiatan pengkajian secara ilmiah, agar diperoleh kebenaran yang teruji sesuai dengan metode ilmu pengetahui.
Untuk itu pastilah, masyarakat ilmiah mempunyai sistematika/kerangka berpikir yang sistematik berdasarkan data dan fakta, dan kemampuan untuk menganalisanya, sehingga didapatkan suatu kebenaran yang teruji.
Dengan demikian masyarakat ilmiah tersebut, memiliki cirri-ciri antara lain :
Kritis
Obyektif
Analitis
Kreatif dan konstruktif
Terbuka dan berlapang dada untuk menerima kritik
Menghargai waktu dan prestasi ilmiah/akademik
Bebas dari prasangka
Kesejawatan/kemitraan, khususnya diantara sivitas akademika
Dialogis
Memiliki dan menjunjung tinggi norma dan susila akademik, serta tradisi akademik/ilmiah.
Dinamis
Berorientasi ke masa depan, dan berpacu masa kini
Sudah barang tentu, metode dan proses belajar mengajar yang dipergunakan dalam masyarakat ilmiah ini berbeda dengan lazimnya di SLTP dan SLTA yang kita kenal selama ini, yang semuanya bersifat courses (satu arah).
Dalam masyarakat ilmiah dalam tata kehidupan kampus di perguruan tinggi, dosen dan mahasiswa yang keduanya sebagai sivitas akademika, dalam mengembangkan ilmu pengetahuan, sudah selayaknya menggunakan metode discourses atau dialogis dalam proses belajar mengajarnya. Karena tanpa metode ini, maka cerminan dan cirri-ciri dari masyarakat ilmiah, jelas tidak akan tercapai.
6.3. Tradisi dan Kebebasan Akademik
Dalam masyarakat ilmiah, disamping adanya tradisi diperlukan pula adanya peraturan-peraturan. Bayangkan bila suatu masyarakat tidak punya tatanan/tata-krama/aturan yang mengikat dan mengatur warganya. Tradisi dan peraturan (tradition and rules) merupakan kesatuan yang secara serentak mengatur tertib kemasyarakatan akademik di kampus.
Tradisi memberikan kemantapan pada kehidupan akademik di kampus, sedangkan peraturan/tatanan dirumuskan demi penyesuaian dan pemutakhirannya dari waktu ke waktu.
Perlu dicatat bahwa tertib kemasyarakatan akademik di suatu kampus, niscaya akan terpelihara bilamana tradisi akademik dan peraturan yang berlaku dijadikan pedoman perilaku warga kampus itu sendiri. Setiap kehidupan kampus memiliki tradisi dan peraturan sesuai dengan sejarahnya sebagai suatu masyarakat akademik. Hal ini berarti, bahwa tradisi lebih berkaitan dengan nilai, norma serta etika yang mengatur sikap dan perilaku warga, misalnya :
Tidak pernah merasa dirinya sebagai orang paling benar,
Hasil penelitian seorang akademikus, selalu membuka diri terhadap kritik dan penelitian lebih lanjut.
Di dalam proses belajar mengajar, seorang dosen dengan mahasiswa, selalu dalam suasana dialogis (discourses) dan tidak hanya courses (searah).
Sedangkan setiap peraturan selalu menuntut agar warga dari suatu community yang terikat untuk mematuhi, mengikutinya secara cermat, misalnya :
Mahasiswa baru harus mendaftar ulang
Dalam mengikuti sistem semester, dapat mengatur dengan ketentuan alokasi bebas dan waktu.
Dalam mengikuti ujian semester, dituntut kehadiran mahasiswa minimal 70%, wajib mengikuti kegiatan tatap muka, kegiatan terstruktur dan lain-lain
Demikian pula dosen akan melakukan hal yang sama dengan mahasiswa, sebagaimana di atas.
Disinilah letak interaksi, untuk peningkatan kualitas hasil belajar dan mengajar. Sebagaimana pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999 Bab VI Pasal 19 dan 20, pada garis besarnya kebebasan akademik mengandung pengertian :
Kebebasan menyatakan pemikiran dan pendapat sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
Kebebasan seorang anggota sivitas akademika untuk melakukan kegiatan belajar dan dosen dalam mengajar dalam proses belajar mengajar di perguruan tinggi.
Kebebasan dosen dan mahasiswa untuk melakukan penelitian dalam rangka mengembangkan ilmu pengetahuan.
Kebebasan akademik maupun kebebasan mimbar akademik mengandung arti kebebasan untuk sesuatu, maka merupakan modus kebebasan yang mempunyai kaidah-kaidah dan norma-norma atau terikat pada etika tertentu.(Fuad Hasan. Beberapa Catatan Perihal Kemitraan dan Kebebasan serta kebebasan Akademik, Jakarta 9 – 13 April 1989).
6.4. Masyarakat Ilmiah yang Berwawasan Budaya Bangsa, Bermoral Pancasila dan Berkepribadian Indonesia.
Dunia Perguruan Tinggi sebagai bagian dari keseluruhan bangsa kita menghadapi masa depan dengan sebaik-baiknya.
Misi utama Perguruan Tinggi dalam kehidupan kebangsaan kita adalah mendidik dan mempersiapkan kader kepemimpinan nasional yang berkualitas tinggi, yang sadar akan tanggungjawabnya terhadap masyarakat, bangsa dan Negara.
Dalam mempersiapkan kader kepemimpinan nasional tersebut. Pancasila adalah landasan idiil yang tetap relevan. Demikian pula UUD 1945 tetap relevan sebagai landasan konstitusional dalam pembangunan nasional, sehingga diharapkan yang berkembang di Perguruan Tinggi adalah masyarakat ilmiah yang meyakini kebenaran dan keampuhan Pancasila, berwawasan budaya bangsa dan berkepribadian Indonesia.
Hal ini akan mewarnai pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat berdasarkan Pancasila, UUD 1945 dan GBHN.
Ideologi dan wawasan kebangsaan menentukan arah dalam segi kehidupan termasuk konsep dan pengembangan profrsional. Kopnsep professional dalam suatu bidang tertentu dapat berbeda antara bangsa yang satu dengan bangsa yang lain karena perbedaan nilai dasar yang dianutnya.
Karenanya Perguruan Tinggi melalui fungsi tridharmanya khususnya dharma pendidikan harus dapat mengembangkan Sumber Daya Manusia Indonesia yang memiliki kemampuan serta kesiapan untuk hidup dan berkontribusi secara efektif, efisien dan konsistensi dengan Pancasila dan UUD 1945 dalam membangun bangsa dan Negara Indonesia khususnya menghadapi era globalisasi mendatang. Masyarakat ilmiah yang mampu menjawab tantangan tersebut adalah mahasiswa ilmiah yang berwawasan budaya bangsa, bermoral Pancasila dan berkepribadian Indonesia.
6.5. Kehidupan Masyarakat di Luar Kampus dan Masyarakat Bangsa
Pada setiap pranata dan lingkungan kemasyarakatan biasanya terpancar keberlakuan peraturan tertentu bagi interaksi warganya demi menjaga kelangsungan hidupnya dan secara akumulatif akan menunjang keberlangsungan hidup masyarakat bangsa.
Mahasiswa sesungguhnya memiliki dimensi yang luas. Disamping sebagai anggota sivitas akademika (dimensi ilmiah), mahasiswa juga memiliki dimensi kepemudaan dan dimensi politik, sebagai bagian generasi muda dan sumber daya insani, dengan kesadaran dan kefahaman akan hak dan kewajibannya maka mahasiswa akan dapat mengembangkan potensinya dalam segala dimensi yang melekat padanya. Tidak dilarang pula mengikuti kegiatan politik praktis di luar kampus, yaitu melalui orsospol.
Dengan demikian, jelaslah bahwa mahasiswa sebagai orang perorangan/pribadi tidak dibatasi untuk mengembangkan dirinya mencari pengalaman hidup di luar kampus, dengan segala konsekuensinya dan risiko yang telah dipahami secara pribadi pula.
Tetapi harus diingat bahwa mahasiswa sebagai anggota masyarakat ilmiah tidak dapat dibenarkan, bila berkeinginan menerapkan nilai-nilai norma-norma dan etika masyarakat lain ke perguruan tinggi, sebab akan menimbulkan kerancuan, bahkan konflik. Karena ketidak sesuaian norma, nilai kaidah dan tradisi yang dianut dalam masyarakat ilmiah karena memang tidak dapat dibenarkan apabila hak dan kewajibannya serta tanggung jawab yang terkait pada norma tertentu dicampur adukkan pada kaidah norma lain yang berbeda sehingga mengakibatkan pencemaran satu sama lain. Ini juga bukan berarti adanya kecenderungan untuk bersikap ekskulsif dalam lingkungan kampus, melainkan untuk bertindak selektif demi terpeliharanya karekteristik dan citra yang khas sebagai masyarakat ilmiah.
6.6 Mahasiswa sebagai Warganegara
Mahasiswa sebagai bagian dari generasi muda dan sumber insani pembangunan; pembinaan dan pengembangannya diarahkan agar menjadi kader pimpinan bangsa yang berjiwa Pancasila.
Upaya pembinaan dan pengembangan tersebut dilakukan terutama melalui upaya pendidikan untuk mengembangkan kegiatan mahasiswa dan ilmuwan sesuai dengan disiplin ilmu dan profesinya, dalam iklim yang demokratis.
Dengan demikian mahasiswa sebagai warga Negara diharapkan dapat menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau profesional, mampu menjadi pemimpin dan tanggap terhadap kebutuhan pembangunan, perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta memiliki rasa tanggung jawab terhadap masa depan bangsa dan Negara.
0 komentar:
Posting Komentar